Selasa, 06 Oktober 2015

PANCASILA sebagai DASAR NEGARA

KATA PENGANTAR

        Alhamdulillah, berkat rahmat Allah SWT yang maha kuasa atas limpahan karunia – Nya kami dapat menjalankan tugas untuk membuat makalah sebagai pola ukur akademik. Sholawat serta salam tercurahkan kepada Rasulullah saw yang telah menuntun kita ke zaman keilmuan sekarang ini.
Makalah ini kami buat untuk memenuhi tugas mata kuliah pancasila di awal semester ini dengan tema “ Pancasila Sebagai Dasar Negara ” .
Dalam pembuatan makalah ini banyak sekali kekurangan dan jauh dari kata sempurna maka dari itu kami menerima kritik dan saran agar lebih baik.
Kami berharap makalah ini bisa bermanfa’at untuk semuanya sebagai penambahan wawasan dan pengetahuan.
Akhir kata , kami mengucapkan terimakasih kepada kelompok 1 atas kerjasama dan partisipasinya dalam pembuatan makalah ini.




BAB I
PENDAHULUAN


1.1 Latar Belakang
      Pancasila adalah pedoman hidup bangsa Indonesia dalam menjalankan kehidupan sehari- hari. Dengan dasar negara kehidupan suatu bangsa menjadi lebih tertata dan teratur sehingga dapat mencapai kemakmuran suatu negara tersebut.
Agar dapat mempelajari filsafat pancasila, kita harus mempunyai modal berupa filsafat. Maka dari itu, adanya materi tentang pendakatan filsafat pancasila bertujuan untuk menjembatani agar kita mudah dalam memahaminya.
Makna dan pengamalan pancasila sangatlah erat kaitannya dalam mempertahankan pancasila sebagai ideologi negara. Oleh karena itu, kita wajib untuk mempelajari sekaligus melaksanakan nilai – nilai yang terkandung didalamnya.
       Penulis menggunakan metode kepustakaan dan observasi. Cara-cara yang digunakan pada penelitian ini adalah Studi Pustaka. Dalam metode ini penulis membaca buku-buku yang berkaitan dengan penulisan makalah ini.

1.2 Rumusan Masalah
      Rumusan masalah pada penyusunan makalah, ialah sebagai berikut:
1.Bagaimana pancasila dalam pendekatan filsafat?
2.Bagaimana makna pancasila sebagai dasar negara dan pengamalannya?
3.Bagaimana caranya untuk mengimplementasikan pancasila sebagai dasar negara?



BAB II 
PEMBAHASAN


2.1 Pancasila dalam pendekatan filsafat
2.1.1 Pengertian filsafat
         Kata dan istilah filsafat didalam bahasa Arab adalah Falsafah. Secara etimologi kata filsafat bersal dari basasa Yunani philosophia, yang terdiri atas 2 suku kata philein yang artinya cinta dan sophia artinya kebijaksanaan. Cinta artinya hasrat yang besar atau yang berkobar- kobar atau yang sungguh- sungguh. Kebijaksanaan artinya kebenaran sejati atau kebenaran yang sesungguhnya. Filsafat berarti hasrat atau keinginan yang sungguh akan kebenaran sejati. Filsafat secara umum dapat diartikan sebagai ilmu pengetahuan yang menyelidiki hakikat segala sesuatu untuk memperoleh kebenaran.
Sumber dari filsafat yang ada di dunia ini sesuai dengan istilahnya adalah manusia, dalam hal ini akal dan pikiran manusia yang sehat, yang berusaha keras dengan sungguh- sungguh untuk mencari kebenaran dan akhirnya mendekati kebenaran. Oleh karena itu manusia adalah makhluk Tuhan, meskipun manusia itu tinggi martabatnya,akan tetapi tidak sempurna. Maka kebenaran yang dicapai oleh akal pikiran manusia tidak sempurna adanya.          Bila dikaji kebenarannya itu relatif sifatnya, karena apa yang di anggap benar pada masa sekarang, mungkin pada masa mendatang hal itu tidak benar lagi. Bukan berarti bahwa setaiap pemikiran setiap manusia salah. Hasil pemikiran manusia itu kebenarannya tidak mutlak. Jadi kebenaran mutlak adalah ditangan Tuhan Yang Maha Esa. Mencari kebenaran dan tidak memiliki kebenaran itulah tujuan filsafat, akhirnya mendekati  kebenaran sebagai kesungguhan.

2.1.2 Fungsi Filsafat
         Berdasarkan sejarah kelahirannya, filsafat mula- mula berfungsi sebagai induk atu ibu ilmu pengetahuan. Pada waktu itu belum ada ilmu pengetahuan lain, sehingga filsafat harus menjawab segala macam hal. Kemudian karena perkembangan keadaan dan masyarakat, banyak problem yang tidak dapat dijawab lagi oleh filsafat. Lahirlah ilmu pengetahuan yang sanggup memberi jawaban terhadap problem-problem tersebut. Ilmu pengetahuan tersebut terpecah-pecah lagi menjadi lebih khusus . Demikianlah lahir berbagai disiplin ilmu dengan kekhusususannya masing-masing. Spesialisasi terjadi sedemikian rupa sehingga hubungan antara cabang dan ranting ilmu pengetahuan sangat kompleks. Hubungan-hubungan tersebut ada yang masih dekat tetapi ada pula yang telah jauh. Jika ilmu pengetahuan tersesbut terus berusaha untuk memperdalam dirinya diri akhirnya akan sampai pada filsafat. Sehubungan dengan keadaan tersebut filsafat dapat berfungsi sebagai interdisipliner sistem. Filsafat dapat berfungsi menghubungkan ilmu-ilmu pengetahuan yang telah kompleks tersebut.
Berfilsafat mengajak manusia bersikap arif, berwawasan luas terhadap berbagai masalah yang dihadapi. Filsafat dapat membentuk sikap kritis seseorang dalam mrenghadapi permasalahan, baik dalam kehidupan sehari-hari maupun kehidupan lainnya yang lebih rasional, arif, dan tidak terjebak dalam fanatisme yang berlebihan.

2.1.3 Pancasila dalam pendekatan filsafat
         Filsafat sebagai metode menunjukan cara berfikir dan mengadakan analisis yang dapat dipertanggung jawabkan untuk dapat menjabarkan ideologi pancasila. Pendekatan filsafat tentang Pancasila berarti berusaha untuk memahami Pancasila dengan menggunakan filsafat sebagai alatnya. Untuk mendapatkan pengertian yang mendalam dan mendasar, kita harus mengetahui sila-sila yang membentuk Pancasila. Rumusan Pancasila sebagaimana terdapat dalam pembukaan UUD 1945 Alenia IV adalah sebagai berikut:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan sosial bagi  seluruh rakyat Indonesia

         Kelima sila dari Pancasila tersebut mengandung nilai. Nilai-nilai yang terkandung dari Pancasila tersebut adalah:
1. Nilai Ketuhanan
2. Nilai Kemanusiaan
3. Nilai Persatuan
4. Nilai Kerakyatan
5. Nilai Keadilan

         Nilai itu selanjutnya menjadi sumber nilai bagi penyelenggaraan kehidupan bernegara Indonesia. Hakikat dan pokok-pokok yang terkandung didalamnya, yaitu sebagai berikut:
Secara filosofis dalam kehidupan bangsa Indonesia diakui bahwa nilai Pancasila adalah pandangan hidup. Dengan demikian, Pancasila dijadikan sebagai pedoman dalam bertingkah laku dan berbuat dalam segala bidang kehidupan, meliputi bidang ekonomi, politik, sosial budaya, dan pertahanan dan keamaanaan.
Sebagai ajaran filsafat, Pancasila mencerminkan nilai dan pandangaan dasar dan hakiki rakyat dalam hubungannya dengan sumber kesemestaan yakni Tuhan Yang Maha Pencipta.
Dasar normatif yang dapat kita sebut filsafat negara diperlukan sebagai kerangka untuk menyelenggaerakan negara. Falsafah negara merupakan norma yang paling mendasar untuk mencek apakah kebijakan legislatitf dan eksekutif sesuai dengan persetujuan dsar masyararakat.

2.2 Pancasila sebagai dasar negara
      Dasar negara Indonesia, dalam pengertian historisnya merupakan hasil pergumulan pemikiran para pendiri negara (The Founding Fathers) untuk menemukan landasan atau pijakan yang kokoh untuk di atasnya didirikan negara Indonesia merdeka. Pengertian Pancasila sebagai dasar negara sesuai dengan bunyi pembukaan UUD 1945, yang dengan jels menyatakan: “..., maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu undang-undang dasar negara Indonesia itu dalam suatu susunan negara Indonesia, yang berbentuk dalam suatu susunan negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada...”(cetak tebal dari penulis).
Fungsi pokok Pancasila, adalah sebagai dasar negara, sesuai dengan pembukaan UUD 1945, dan yang pada hakikatnya adalah sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber dari tertib hukum, sebagaimana yang tertuang dalam Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1996 (jo Ketetapan MPR No. IX/MPR/1978).

2.3 Implementasi Pancasila
      Pancasila merupakan pandangan hidup bangsa, dasar negara republik indonesia, dan sebagai ideologi nasional. Seluruh warga negara kesatuan republik indonesia sudah seharusnya mengetahui, mempelajari, mendalami dan mengembangkannya serta mengamalkan pancasila dalam kehidupan sehari-hari dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sesuai dengan kemampuan masing-masing individu. Yang paling penting kita sebagai warga negara indonesia seharusnya bangga terhadap bangsa sendiri. Dengan merealisasikan sebuah teori atau pengertian dari pancasila tersebut sehingga adanya penerapan pancasila oleh diri kita didalam masyarakat, bangsa dan negara, kita dapat mengetahui hal-hal yang sebelumnya kita tidak tau menjadi tau. Pancasila juga merupakan pandangan hidup kita didalam bermasyarakat. Pancasila telah ada dari dulu dalam segala bentuk kehidupan rakyat indonesia, terkecuali bagi mereka yang tidak pancasialis. Dalam hal ini pancasila dipergunakan sebagai petunjuk hidup atau perilaku dalam kehidupan sehari-hari. Dengan kata lain, pancasila digunakan untuk petunjuk arah semua kegiatan atau aktivitas kehidupan dalam bermasyarakat disegala bidang. Semua tingkah laku dan perbuatan setiap warga indonesia harus dijiwai dan merupakan pancaran dari semua sila yang ada dalam pancasila tersebut. Pada zaman reformasi saat ini pengimplementasikan pancasila sangat dibutuhkan oleh masyarakat, karna didalam pancasila terkandung nilai luhur bangsa indonesia yang sesuai dengan kepribadian bangsa. Selain itu, dizaman gloibalisasi begitu cepat menjangkau seluruh dunia termasuk negara indonesia. Gelombang demokrasi dan globalisme telah memasuki cara pandang dan cara berpikir masyarakat indonesia untuk menjadikan pancasila menjadi tidak ada implementasi dalam masyarakat. Implementasi pancasila dalam kehidupan bermasyarakat pada hakikatnya merupakan suatu realisasi praktis untuk mencapai tujuan bangsa.

BAB III
PENUTUPAN

3.1 KESIMPULAN
      Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa :
1. Pancasila sebagai dasar negara  wajib dijadikan pedoman dalam menjalani kehidupan berbangsa dan bernegara.
2. Dalam pendekatan filsafat pancasila ditujukan untuk menjabarkan ideologi pancasila dan menemukan kebenaran dalam sejarah pancasila dan juga  untuk  mencerminkan nilai dan pandangaan dasar dan hakiki rakyat     dalam hubungannya dengan sumber kesemestaan yakni Tuhan Yang Maha Pencipta.
3. Pengimplementasian pancasila ditujukan untuk mencapai tujuan suatu bangsa dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara agar sesuai dengan makna yang terkandung dalam pancasila.
4. Sebagai warga negara Indonesia yang berasaskan pancasila maka kita wajib menjunjung tingggi nilai–nilai pancasila dalam kehidupan sehari-hari dan bermasyarakat.


DAFTAR PUSTAKA
Sunoto, 1987, Filsafat Pancasila, PT. HANINDITA GRAHA WIDYA, Yogyakarta
Budiono, Kabul, H.2010, Pendidikan Pancasila untuk Perguruan Tinggi, PT. Alfa Beta,     Bandung.
Syahar, H.Syaidus, 1975, Pancasila Sebagai Paham Kemasyarakatan Dan Kenegaraan Indonesia, Alumni, Bandung.
Kaelan, 2003, Pendidikan Pancasila, Paradigma, Yogyakarta.


Selamat Belajar Kawand- kawand.....




Diposkan Oleh: Wulantika
Makalah oleh Kelompok 1

Tidak ada komentar:

Posting Komentar